LOADING

Detail Berita

DISKOMINFOSTANDI KATINGAN MATANGKAN IMPLEMENTASI LAYANAN DARURAT 112 MELALUI FINALISASI RAPERBUP DAN SOP
04 Jun 2026, 07:06 Rina 8x dilihat

DISKOMINFOSTANDI KATINGAN MATANGKAN IMPLEMENTASI LAYANAN DARURAT 112 MELALUI FINALISASI RAPERBUP DAN SOP

Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) terus memperkuat kesiapan implementasi layanan panggilan darurat terpadu 112. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Finalisasi Draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan 112 Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan di Aula Media Centre Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait yang akan terlibat dalam penyelenggaraan layanan darurat 112, sebagai bagian dari upaya membangun sistem respons cepat yang terintegrasi dan siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperbup serta SOP yang akan menjadi pedoman pelaksanaan layanan 112 di Kabupaten Katingan. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi mekanisme penerimaan laporan, alur koordinasi antarinstansi, pembagian tugas dan tanggung jawab, hingga standar waktu respons dalam penanganan berbagai kondisi darurat.

Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu menyampaikan bahwa keberadaan layanan 112 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Menurutnya, keberhasilan layanan ini sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah yang terlibat.

“Layanan 112 nantinya akan menjadi kanal utama masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi darurat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan prosedur yang jelas agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Layanan darurat 112 merupakan layanan panggilan bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan ketertiban dan keamanan, kondisi medis darurat, maupun kejadian lain yang memerlukan penanganan segera dari instansi terkait.

Melalui finalisasi Raperbup dan SOP ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap implementasi layanan 112 dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kehadiran layanan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan semakin matangnya persiapan yang dilakukan, Kabupaten Katingan optimistis layanan darurat 112 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.