BIDANG POS, TELEKOMUNIKASI DAN PENYIARAN
Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban serta evaluasi kegiatan pelayanan usaha jasa Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta standarisasi alat peralatan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud), Kepala Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, membawahkan :
1. Seksi Pelayanan Pos dan Jasa Titipan
2. Seksi Telekomunikasi
3. Seksi Penyiaran
SEKSI PELAYANAN POS DAN JASA TITIPAN
Seksi Pelayanan Pos dan Jasa Titipan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha jasa pos;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan Pos dan Jasa Titipan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan anggaran, program kegiatan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pelayanan Pos dan Jasa Titipan;
SEKSI TELEKOMUNIKASI
Seksi Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha jasa telekomunikasi;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Seksi Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
Penghimpunan dan penelaahan peraturan Perundang- Undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang telekomunikasi;
SEKSI PENYIARAN
Seksi Penyiaran dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam merencanakan, penyusunan dan melaksanakan kegiatan dibidang Penyiaran serta mengkoordinasikan dan kerja sama dengan lembaga terkait dibidang penyiaran dan kemitraan media;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Penyiaran menyelenggarakan fungsi :