BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA
Bidang Teknologi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan/penerapan, evaluasi dan pelaporan program kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengembangan infrastruktur teknologi informatika Komunikasi, pengembangan kemitraan media, pengendalian pemeliharaan sarana prasarana teknologi informatika dan keamanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Teknologi Informatika menyelenggarakan fungsi :
Bidang Teknologi Informatika, membawahkan :
1. Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika;
2. Seksi Aplikasi E-Government Perangkat Informatika;
3. Seksi Pengembangan Teknologi Informatika;
SEKSI INFRASTRUKTUR DAN PERANGKAT INFORMATIKA
Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dibidang Infrastruktur dan Perangkat Informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Kepala Seksi Infrastruktur dan Perangkat Informatika menyelenggarakan fungsi :
SEKSI APLIKASI E-GOVERNMENT PERANGKAT INFORMATIKA
Seksi Aplikasi E-Government Perangkat Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengadaan, pengelolaan, pengembangan, pengendalian, keamanan aplikasi, analisa dan evaluasi serta pemeliharaan sarana Aplikasi E-Government dan jaringan komunikasi data Perangkat Informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Aplikasi E-Government Perangkat Informatika menyelenggarakan fungsi :
SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMATIKA
Seksi Pengembangan Teknologi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengendalian serta pemeliharaan sarana prasarana teknologi informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informatika, menyelenggarakan fungsi :