SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mengkoordinasikan penyusunan program dalam penyelenggaraan fungsi penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan hukum,rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, humas, pengelola administrasi kepegawaian, pemeliharaan barang inventaris, organisasi dan tatalaksana serta bantuan hukum;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan, menyusun rencana anggaran belanja rumah tangga/rutin dan melaksanakan kegiatan dan verifikasi serta pembinaan bendahara dan pertanggungjawaban keuangan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan dan menghimpun data dari bidang-bidang sebagai bahan penyusunan program dan pelaporan dinas;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :