KEPALA DINAS
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan pengembangan semua kegiatan dibidang Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :