Detail Berita
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan berserta staf melaksanakan Apel Senin
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan berserta staf melaksanakan Apel Senin berdasarkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 800/765/BKPP-2/2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi selama Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid 19 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2021 di halaman Kantor Diskominfopersantik Kab. Katingan. Senin (5/7/2021).
Muhammad Hasrun selaku Kepala Diskominfopersantik Kab. Katingan saat menyampaikan amanatnya minta kepada semua staf Diskominfopersantik untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapakan mengenai masa tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Katingan, yakni dalam pelaksanaan tugas tetap mematuhi protokol kesehatan, dan diharapkan semua staf agar mengurangi kerumunan dan mobilisasi.