LOADING

Detail Berita

Diskominfopersantik Kabupaten Katingan Menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City
19 Sep 2022, 08:16 Bidang TI 164x dilihat

Diskominfopersantik Kabupaten Katingan Menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City

Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Katingan menggelar bimbingan teknis penyusunan Masterplan Smart City atau Kota Cerdas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan Wim di ruang kerjanya. Senin (19/9/2022).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan Wim, pelaksanaan Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, didalamnya menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat dilakukan inovasi dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Bentuk pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana salah satunya dilakukan melalui pembangunan “Smart City” yaitu penerapan dan pengimplementasian teknologi, informasi dan komunikasi secara inovatif, efektif dan efisien yang terintegrasi dengan menghubungkan infrastruktur fisik, ekonomi dan sosial dalam sebuah daerah sehingga mampu meningkatkan pelayanan dan mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan sejahtera, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Kadis Kominfopersantik Katingan ini.

Ditambahkan Wim, dalam upaya mewujudkan Smart City, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Diskominfopersantik telah membangun infrastruktur integrasi jaringan dan internet Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Katingan, serta menyusun Regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Katingan dan dokumen pendukung berupa Masterplan Teknologi Informasi dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Saat ini Pemerintah Pusat memberikan dukungan dalam hal penyediaan infrastruktur telekomunikasi melalui Program Percepatan Akselerasi sinyal 4G (internet) dalam kurun waktu tahun 2021 s/d tahun 2024 dengan membangun menara-menara telekomunikasi yang akan mengcover sinyal internet pada 108 Desa/Kelurahan yang masuk dalam kategori lemah dan blank spot sinyal di Kabupaten Katingan akan menjadi salah satu faktor pendukung untuk mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai daerah Smart City,” sambung Wim.

Lebih lanjut Wim menyebutkan dengan adanya dukungan infrastruktur jaringan internet di Kabupaten Katingan yang kedepannya akan semakin baik di tingkat desa/kelurahan, Tahun 2023 Pemerintah Daerah melalui Diskominfopersantik Kabupaten Katingan akan mulai membangun desa-desa dengan memanfaatkan tranformasi digital di Kabupaten Katingan sebagai salah satu penguat Smart City.

”Jadi dengan telah tersusunnya dokumen Masterplan Smart City Kabupaten Katingan yang komprehensif dan aplikatif dalam implementasi jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (10 tahun) akan mampu mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai Kota Cerdas “Smart City” sehingga mampu meningkatkan pelayanan dan mewujudkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Katingan yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya mengakhiri wawancaranya.