TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Komunikasi,Informatika,Diseminasi dan Informasi,Persandian, Pengelolaan Data Elektronik dan Statistik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,Dinas Komunikasi,Informatika,Persandian,dan Statistik menyelenggarakan fungsi :